Breaking News

"Penikam Pencuri Kambing Hingga Tewas Terima SKP2 Dari Kejati Banten"


Banten - jatim.expost.co.id. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Sdr. Muhyani, seorang peternak yang menikam
pencuri kambing miliknya hingga tewas.

Adapun Surat SKP2 dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : TAP209/M.6.10/Eoh.1/12/2023
tanggal 15 Desember 2023.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ahelya
Abustam, SH.MH Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Pengacara sdr Muhyani
dan para media cetak maupun elektronik yang hadir dalam acara tersebut.

Kejati Banten menyampaikan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. Jika seseorang yangmelakukan perlawanan.

untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta
benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Pak Muhyani menerima SKP2, udah tidak menyandang lagi status tersangka,” ungkap Kajati Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa kasus Muhyani sudah resmi ditutup dan tidak bisa dibuka lagi.
Sementara,Sdr. Muhyani yang menerima SKP2, mengucapkan banyak terima kasih kepada
banyak pihak yang telah membantunya.

"Saya berterima kasih kepada kawan-kawan Kejati, Kejari, Wartawan, Polsek, dan Polres. Saya
bersyukur, saya berterima kasih,"ucapnya dengan mata berkaca-kaca. (**)


( M.YUSUF )

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close