Breaking News

Diduga Ketua BPD dari Pegawai negeri sipil Bertindak Layaknya Seorang Kontraktor Pengerjaan Pembangunan Jembatan Besi Desa Pulau Jambu, Kuok,


http://www.targetbuser.com/ 
".Kuok- Kampar,7Januari 2024
Diduga-aparatur-sipil-negara,
Rangkap jabatan, Seorang PNS  Jadi Ketua BPD, Semua Proyek Desa Diambil Alih pengerjaannya Oleh Inisial D.O. proyek yang  Anggaran Diatas 100. Jt, Itu semua Sudah di Kop Ketua BPD Pak Wartawan ungkap Warga yang tidak mau nama nya dipublikasikan,
Oknum Inisial D.O Selaku ketua BPD.Desa Pulau Jambu Kec Kuok. Kab Kabupaten Kampar, Oknum Inisial D.O.Apratur Sipil Negara, Bertindak Layaknya Seorang Kontraktor, Oknum Inisial D.O kalau tidak diberikan proyek Desa Dia mengamuk-ngamuk di kantor Desa, dan dia banting Pintu kantor Desa - Sehingga Kepala Desa 
H.Syafruddin.Spd.hanya bisa pegang Kepala saja.
 
".Ketua BPD dari PNS memang Tegas menjelang Keinginan nya terpenuhi.
Kepala Desa pun baru nyaman, Masuk Kantor, ini tidak bisa kita biarkan ungkap Warga,- Masyarakat Desa Pulau jambu-Kuok.harus Mencari Penganti Ketua BPD yang baru, Kalau bisa,Warga atau masyarakat yang Kelahiran dipulau jambu ini. buat apa kita Angkat orang Luar, seperti sekarang, yang hanya istrinya saja. orang pulau jambu, dia tidak akan sepenuh hati untuk membangun desa pulau,Jambu- kuok,ini -Tutur warga.

".Di Desa Pulau Jambu.Kecamatan, Kuok,  ASN di Angkat Jadi Ketua BPD Inisial D.O di Desa Pulau Jambu Kec Kuok telah Melanggar undang-undang, Mengerjakan proyek Jambatan di Dusun Pulau jambu Desa Pulau Jambu Kec kuok, dan tidak Transparan, tidak Memasang papan Plang Nama Proyek/Merek, Mengunakan Anggaran Dana Desa untuk Pembangunan Jembatan Besi tersebut, diduga di sengaja agar tidak diketahui Oleh Masyarakat,Desa Pulau jambu-Kec.Kuok, 
".Menurut warga yang tidak mau nama nya di publikasikan Menyampai kan kepada 
Awak Media diduga oknum Inisial D.O Telah Melanggar undang-undang. Pasal 64 huruf (a) hingga (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan lembaga badan permusyawaratan desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa. Ungkap Warga Desa pulau jambu yang tidak mau nama nya di Publikasikan Menyampaikan Kepada Awak media.

".Didalam peraturan undang-undang Pemerintah PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 4 ayat 2 Terdapat 15 Poin yang berisi Larangan bagi PNS Yang Manfaatkan APBDES.
PNS di Larang Sama Sekali Main Proyek dalam ( PP ) Tersebut. Tutup warga.

".Ditempat Terpisah Awak media  Mencoba Konfirmasi dan Kirimkan Rilisan Pemberitaan diatas kepada Oknum Inisial D.O.
Benarkah, Ketua Menjadi Kontaktor di pembangunan Jembatan tersebut di Dusun Pulau Jambu Desa pulau jambu dengan Jawab Singkat. Tidak Benar..! Melalui Chet WhatsApp Handphone Pribadinya.

L/p Khairunan Domo

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close