Breaking News

Saling Menghormati Sesama Insan Pers Satu Profesi jangan Saling Menjelekkan Dan MengKlaim Pemberitaan Temuan Teman Hari PERS Sedunia-03/05/2024



Media" Targetbusr.com-Kampar,
04 Mei 2024 Pemberitahuan sesama insan pers satu profesi dan sajawat jangan pernah Mengejar Pemberitaan Temuan Teman kecuali kitanya Permisi atau terlebih dahulu minta Izin Kepada Teman kita yang Sama Satu Profesi yang mendapatkan Temuan pemberitaan Tersebut.
"Dan jangan pernah mau di adu domba oleh pihak Terberita yang akan merusak Hubungan kita sama teman Satu Profesi dan jangan mau Mengklarifikasi Berita Teman yang Menyudutkan Pemberitaan Teman dengan Orang yang telah di beritakan oleh Teman-satu profesi dan jangan mau Hubungan antara satu Profesi di bayar dengan uang yang tidak seberapa dan akan merusak hubungan antara Teman, satu Seprofesi  (wartawan)

"Kalau ada Temuan teman yang bisa  kita Bantu untuk menaikan berita Tersebut Dengan Media- yang kita miliki usaha kan jangan pernah mendahului pemberitaan teman kita sendiri, Kita harus menghargai Temuan-temuan, Teman kita, yang sudah bersusah paya mengelola pemberitaan  nya Sementara teman kita sudah bersusah paya mencari data dari nol di lapangan" kita tidak boleh se'enak nya hanya bermodal photo paste, pemberitaan teman kita yang di intip - intip Pemberitaannya dari Google dari warung kopi, Sementara Teman kita mencari temuan di lapangan mengunakan Biaya Opresional kendaraan bensin makan dan minum,

"Dan jangan saling mengganggu dengan Aparat penegak hukum dengan usaha -usaha yang telah dibina oleh Oknum baik dari pihak  TNI - Polri Usahakan Beri pengertian dan peringatan dan Jumpain pemilik Pengusaha Tersebut dan kalau bisa bina hubungan baik dan berteman baik atau Bekerja sama dengan Hal yang positif atau adakan Kemitraan Jangan Pernah Menghancurkan Usaha orang lain Sementara Pengusaha-Pengusah tersebut telah mengeluarkan modal  banyak, Kasi tenggang waktu untuk Pengusaha-pengusaha tersebut untuk mengembalikan modalnya, agar perusahaan jangan rugi Seandainya kita sudah memberi waktu dan pemilik Pengusaha sudah di beri Peringatan menghentikan kegiatan nya yang ilegal Pembeitahuan tidak juga ada jawaban atau Tanggapan dan tidak memperdulikan kita Sebagai Jurnalis, atau wartawan Selaku Sentral Publik baru di posting pemberitaan nya  " di Viralkan..!!

"Buat pemberitaan nya Sesuai dengan UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 Berita berimbang diKonfirmasi Kedua belah pihak" Gunakan  5 W + 1 H. 
Semoga bermanfaat untuk kita bersama bagi yang tidak Berkenaan Abai kan berita pemberitahuan ini "trimks.

L/P : Khairunan Domo 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close